Cara Pendaftaran Pasraman ke Bimas Hindu
Pengumuman tersebut tertera dalam Surat Dirjen Bimas Hindu Nmr; DJ.V/Dt.V.I/BA.00/526.a/2016 tentang Pendaftaran Lembaga di seluruh Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan Bimas Hindu tersebut, bertujuan agar semua pasraman menjadapatkan ijin resmi pendirian dari kemenag.
Setelah mendapatkan ijin dari Ditjen Bimas Hindu, Pasraman yang telah terdaftar akan di beri NSP atau Nomor Statistik Pasraman. Adapun langkah yang dapat ditempuh untuk mengajukan permohonan izin pendirian pasraman adalah sebagai berikut.
Foto Pasraman Bekasi |
- Surat Permohonan Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI
- Memiliki Rekomendasi Pembimas Hindu
- Memiliki SK Yayasan
- Memiliki ADRT Yayasan serta SK Menteri Hukum and HAM.
- Memiliki Surat Pernyataan Yayasan
- Memiliki Surat Penguasaan Tanah atau Pernyataan Guna Pakai Gedung/Tanah
- Memiliki Susunan Pengurus Lembaga Yang Jelas
- Memiliki Profil Pasraman Lengkap
- Melampirkan Domisili Pasraman
- Memiliki Susunan Kurikulum
- Melampirkan Alamat Sekretariat, Telepon serta Email yang masih Falid
- Melapirkan Pas Foto Ketua Pasraman 4x6 (Berwarna)
- Melampirkan Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris serta Bendahara Pasraman
- Memiliki Data Siswa Pasraman Yang Falit
Langkah Pendaftaran Yang Dapat Ditempuh
1. Setelah semua persyaratan diatas lengkap maka ketua Pasraman dapat mengajukan proposal pendirian and operasioanal Pasraman (baik Formal dan Non Formal) ke Dirjen Bimas Hindu kementerian Agama RI.
2. Proposal yang telah diterimah Dirjen Bimas Hindu kementerian Agama RI, akan diperiksa (Vertifikasi). Bagi yang memenuhi syarat akan di visitasi ke lokasi (survei).
3. Setelah di survei, Dirjen Bimas Hindu kementerian Agama RI akan mempertimbangkan, apakah pasraman tersebut layak untuk diberi Ijin Oprasional atau tidak.
Demikian informasih mengenai ijin pendirian pasraman ini, semoga bermanfaat bagi saudara.
Om Santi Santi Santi Om
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment