Dasar Hukum Pelaksanaan TKI Perguruan Tinggi Agama Hindu Indonesia
TKI |
Adapun kegiatan yang akan menjadi pokok kegiatan dalam Temu Karya Ilmia diantaranya Lomba Karya Ilmia Akademik, Lomba Keterampila Akademik, Saresehan, Pameran berbagai karya Akademik, Launching Bedah Buku, Gelar Seni, dll.
Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Temu Karya Ilmiah Perguruan Tinggi Agama Hidu Seluruh Indonesia Tahun 2017 adalah:
1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4255).
2. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3859).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
6. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tetang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Meteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendiriann Perguruan Tinggi Agama;
10 Peraturan Menteri Agama Nomor56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu.
Demikaian Artikel Ini Semoga bermanfaat
Reff:
Pedoman Temu Karya Ilmiah Perguruan Tinggi Agama Hindu Seluruh Indonesia Tahun 2017.
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment